Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Ciduk 3 Pria yang Culik dan Rudapaksa Wanita Keterbelakangan Mental

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 08 Mei 2023, 20:58 WIB
Polisi Ciduk 3 Pria yang Culik dan Rudapaksa Wanita Keterbelakangan Mental
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus rudapaksa wanita keterbelakangan mental di Jakarta Barat/Ist
rmol news logo Polisi tangkap tiga pelaku penculikan sekaligus rudapaksa terhadap seorang perempuan keterbelakangan mental yang masih berusia di bawah umur berinisial RJ (17).

Ketiga pelaku bejat itu berinisial AB, IN, serta yang ditangkap secara terpisah.

"Dalam kasus ini 3 pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers, Senin (8/5).

Awal mula korban berkenalan lewat media sosial oleh salah satu pelaku berinisial AB.

Setelah kenalan korban diculik oleh para pelaku dadi Jalan Adhi Karya RT 07 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat sore (5/5).

Aksi penculikan itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan terungkap ketiga pelaku menculik korban untuk dirudapaksa di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Dadap, Tangerang.

Tiba di rumah kontrakan para pelaku awalnya minum-minuman keras dan setelah mabuk, RJ dirudapaksa. Pelaku kemudian merudapaksa korban secara bergilir.

"Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan," kata Andri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan mengalami trauma.

Saat ini korban dalam pendampingan unit P2TP2A. Sementara itu para pelaku dijerat dengan Pasal 328, Pasal 81 Ayat 2 UU RI35/2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA