Berdasar situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LHKPN Jokowi untuk periode 2022 yang sudah dilaporkan dengan harta senilai Rp 82.369.583.676, masih dalam tahap verifikasi. Sehingga, untuk data lengkap harta yang dimiliki pada 2022 belum dipublikasikan.
Sementara itu, harta kekayaan Jokowi pada LHKPN periode 2021 yang telah dilaporkan ke KPK pada 24 Februari 2022 tercatat sebesar Rp71.471.446.189 (Rp71,4 miliar).
Terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp59.445.696.000 (Rp59,4 miliar), terdiri dari 20 bidang tanah dan bangunan di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan.
Selanjutnya ada dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp467 juta, terdiri dari tujuh unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Dengan rincian, Suzuki Pick Up 1997 seharga Rp10 juta; Isuzu Truck 2002 seharga Rp50 juta; Yamaha Vega 2001 seharga Rp2 juta; Mercedes Benz Sedan 2004 seharga Rp140 juta; Mercedes Benz Sedan 1996 seharga Rp60 juta; Isuzu Truck 2002 seharga Rp35 juta; Nissan Grand Livina 2010 seharga Rp70 juta; dan mobil Nissan Juke 2012 seharga Rp100 juta.
Jokowi juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp356.950.000; kas dan setara kas senilai Rp11.511.130.292.
Akan tetapi, Jokowi tercatat memiliki utang sebesar Rp309.330.103. Sehingga total harta kekayaan Jokowi pada 2021 dikurang utang adalah sebesar Rp71.471.446.189.
BERITA TERKAIT: