"Sudah pasti kita akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau (Wamenkumham). Cuma kalau sebagai saksi kan pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin (27/3).
Pemanggilan ini merupakan buntut dari laporan Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana, terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti atas laporan itu.
Yogi melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri, setelah Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan IPW ke KPK.
Menurut Yogi, Sugeng telah mencemarkan nama baiknya dalam aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan serta melakukan penggiringan opini dengan cara menyebarluaskan undangan sebelum melakukan pengaduan di KPK.
BERITA TERKAIT: