Reka ulang dilakukan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3).
"Pernyataan yang dijadikan suatu keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentu tidak akan luput dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3).
Sebab, dalam setiap penanganan kasus, Trunoyudo menyebut pihak kepolisian mengunakan metode
scientific investigation yakni memadukan antara teknik dan prosedur.
"Keterangan verbal ataupun keterangan-keterangan saksi, keterangan tersangka semua itu masuk dalam BAP tentu kita tunggu semua," kata Trunoyudo.
Dugaan pelecehan sendiri mencuat saat Saksi N mendatangi Mario usai menganiaya David.
"Ketika saya lari dari balkon saya tunjuk pelaku saya bilang kamu ngapain disini saya pemilik rumah ini, saat saya tahu ini David saya tanya kamu ngapain teman anak saya Mario Dandy jawab dia melecehkan adik teman saya tante," ujar N.
BERITA TERKAIT: