Kini namanya akan makin mencuat. Namun bukan karena hal positif. Tapi karena dia terlibat dalam penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan korban hingga 25 ribu orang.
Wahyu Kenzo pun ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang dibantu Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya barat.
Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto menjelaskan, hasil penyelidikan sementara, penipuan terhadap puluhan ribu member yang tersebar di Amerika, Rusia, Prancis, China, Britania Raya, Uni Emirat Arab (UEA), hingga Singapura ini telah membuat Wahyu meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun.
"Hasil sementara ini, diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 9 triliun, jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain," terang Kapolda Toni, seperti diwartakan
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (9/3).
Sementara Kapolresta Malang Kota, Kombes Budhi Hermanto menambahkan, modus yang digunakan Wahyu Kenzo ialah menggunakan investasi susu nutrisi dengan bonus robot trading ATG.
Susu nutrisi tersebut digunakan sebagai pintu masuk untuk menjerat korbannya. Setelah itu, Wahyu bersama manajemennya di bawah naungan PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka), mengiming-imingi korbannya paket keuntungan yang menjanjikan.
"Member dijelaskan robot trading ini akan memberikan keuntungan yang lebih. Setelah April 2022, komunikasi member dan manajemen ATG terputus. Sehingga, dana yang ingin mereka tarik atau withdraw ini tidak bisa dicairkan," tambahnya.
Informasi yang didapat kepolisian, member dapat melakukan withdraw 2.000 dolar AS. Namun, setiap kali member melakukan penarikan itu selalu gagal, di web ATG tersebut juga dijelaskan penarikan gagal akibat server yang sedang maintenance atau bisa ditarik tapi
pending.
Sementara terkait dengan dugaan aset Wahyu yang dikabarkan banyak tersebar di beberapa negara, mengingat ia sering melakukan perjalanan ke luar ngeri, kepolisian tengah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan
tracing.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang miliaran, flashdisk, dan 3 unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Lalu Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban robot trading ATG ini, bisa melaporkan melalui Hotline yang sudah disediakan. Yaitu dengan nomor 081137802000.
"Agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming pendapatan yang cepat dan banyak, masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitas perusahaan yang akan diikuti melalui portal yang sudah disiapkan yaitu www.bappebti.go.id," paparnya.
"Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polresta Malang Kota telah membuat Hotline dengan nomor 081137802000 untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan terkait dengan kasus ini," pungkas Dirmanto.
BERITA TERKAIT: