Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, status AG masih di usia 15 tahun disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan peradilan anak.
"AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak, jadi anak ini tidak boleh jadi tersangka," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Dengan status anak, Hengki menyebut penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini.
Label anak berkonflik dengan hukum disematkan kepada AG karena dirinya terbukti terlibat dalam penganiayaan D.
AG dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: