Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Debt Collector Diringkus, Dirkrimum Ultimatum Pelaku Lain yang Masih Kabur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 23 Februari 2023, 23:53 WIB
<i>Debt Collector</i> Diringkus, Dirkrimum Ultimatum Pelaku Lain yang Masih Kabur
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi/RMOL
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto di salah satu apartemen wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari tujuh debt collector, tiga diantaranya berinisial AWP, LW, JK.

Selain itu, Hengki juga menetapkan empat debt collector lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Erick Jonshon Saputra Simangunsong, BF, JM, dan YH.

"Saya ingin berpesan pada empat orang yang preman berkedok debt collector ini, kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Anggota kami sedang kejar semua," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2).

Bahkan, salah seorang debt collector bernama Erick merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas.

"Erick Johnson Simagungsong. Ternyata yang bersangkutan residivis di Bayumas, kasus penganiayaan," kata Hengki.

Mereka kini terancam hukuman berlapis, sebab perbuatan para tersangka bukan hanya membentak petugas.

"Ada paksaan fisik. Ada ancaman psikis," kata Hengki.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 214 KUHP, serta Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA