"Dalam kasus ini Polres Tangerang Selatan beserta Polsek Kelapa Dua mengamankan tujuh orang oknum Persita sebagai pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, diwartakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (31/1).
Motif para tersangka melakukan hal ini diduga karena ingin balas dendam.
"Motif dari pelemparan ini adalah terkait dengan balas dendam dari suporter Persita. Karena pada waktu Persita bermain tandang ke Solo menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada sweeping dari suporter Persis Solo," kata Faisal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama-sama terhadap Orang atau Barang dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Tak hanya itu, mereka pun dilarang untuk masuk ataupun menonton laga Persita di Stadion Indomilk Arena seumur hidup.
Para tersangka pun hanya bisa tertunduk lesu mengetahui ancaman hukuman yang akan mereka dapatkan.
BERITA TERKAIT: