Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, mengatakan pasutri itu ditangkap di areal perkebunan sawit milik PT Socfindo di Gampong Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Saat ditangkap, kata Eko, diamankan 10,24 gram narkoba jenis sabu. Eko mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan warga setempat, sebab sudah meresahkan.
"Waktu ditangkap, barang bukti sabu yang dimasukkan kotak lem Cina, sempat dibuang oleh pelaku ke parit lokasi perkebunan. Namun, sabu seberat 10,24 gram tersebut kembali ditemukan petugas," ujar Eko, dalam dikutip dari
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (23/1).
Saat ini, kata dia, pasutri beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,24 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu kotak lem Cina diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.
Eko meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu. Supaya ditindak sesuai hukum yang berlaku.
BERITA TERKAIT: