Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TNI Dirundung Masalah Tanah, Yusril Gelar Pertemuan Khusus dengan Andika Perkasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 17 September 2022, 22:00 WIB
TNI Dirundung Masalah Tanah, Yusril Gelar Pertemuan Khusus dengan Andika Perkasa
Panglima TNI, Andika Perkasa bertemu pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Ist
rmol news logo Pertemuan khusus dilakukan mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra dengan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

Pertemuan yang berlangsung di Mabes TNI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis lalu (15/9) itu membahas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi TNI, paling banyak dibahas soal tanah.

Secara faktual, TNI banyak menguasai tanah di berbagai daerah yang sebagian memang belum disertifikatkan, baik atas nama TNI maupun Kementerian Pertahanan.

Sebagian lagi, lahan-lahan tersebut justru diklaim dan diakui masyarakat. Bahkan tak sedikit pula dikuasai perusahaan swasta dan dijadikan pemukiman atau lahan kegiatan bisnis.

"Dalam beberapa kasus, putusan pengadilan yang sudah inkracht mengalahkan TNI dalam sengketa tanah berhadapan dengan warga. Namun eksekusi atas putusan tersebut dalam praktik tidak dapat dilaksanakan," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (17/9).

Dalam pertemuan tersebut, Yusril menyarankan TNI menginventarisasikan lahan milik TN dan menganalisis satu demi satu satu keabsahan kepemilikan lahan-lahan tersebut.

Dengan inventarisasi, bisa dibuatkan pemetaan terkait lahan bermasalah dan lahan yang tidak bermasalah. Untuk lahan bermasalah, kata Yusril, bisa dilakukan upaya penyelesaian, baik melalui mediasi maupun menempuh langkah hukum.

"TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah-mufakat sebelum menempuh langkah hukum," sambung pakar hukum tata negara ini.

Masih dalam pertemuan tersebut, salah satu yang menjadi fokus pembahasan adalah lahan eks Bandara Polonia/Landasan Udara (Lanud) Soewondo di Medan.

Bandara yang telah dijadikan Pangkalan Angkatan Udara berdasarkan perjanjian Kesultanan Deli sejak zaman Belanda itu sebagian sudah disertifikatkan atas nama TNI, sebagian lagi belum dan secara faktual dikuasai berbagai pihak.

Pemerintah dan TNI, kata Yusril, telah merencanakan penggantian lahan eks Bandara Polonia dengan lahan milik PTPN II di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut seluas 1170 hektare.

"Namun lahan tersebut dklaim Sultan Deli sebagai miliknya yang disewakan dengan perusahaan perkebunan Belanda," lanjut Yusril.

Klaim Kesultanan Deli diakui berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius, meskipun PTPN II mengaku telah memiliki Sertifikat HGU atas lahan tersebut.

Untuk itu, Yusril bersedia menjadi mediator antara pemerintah pusat dan kerabat Kesultanan Deli, mengingat dia mempunyai hubungan yang sangat baik dengan kedua pihak.

"Permasalahan ini perlu diselesaikan dan dicari jalan tengah yang terbaik," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA