Ruhut dituding rasis dalam unggahannya di akun Twitter miliknya itu.
Laporan diterima di Polda MetroJaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Polisi membenarkan adanya laporan ini.
"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5).
Adapun Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega yang melaporkan. Zulpan mengatakan penyidik tengah mempelajari laporan tersebut. Maka dari itu, Zulpan mengaku belum bisa berkata lebih jauh.
"Laporannya masih diteliti," kata dia lagi.
Dalam salah satu unggahanya di Twitter, Ruhut menampilkan gambar meme Anies yang disertai pakai baju adat suku Dani Papua. Selain gambar Anies, Eks Anggota DPR itu juga menyertakan tulisan
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.