Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Sikap Partai di DPR Tanggapi Dorongan Hapus Preshold 20 Persen

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-5'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
OLEH: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 16 Desember 2021, 15:36 WIB
Begini Sikap Partai di DPR Tanggapi Dorongan Hapus Preshold 20 Persen
Gedung DPR/Net
DORONGAN masyarakat untuk menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden terus berdatangan. Bahkan sudah ada sejumlah aktivis yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penghapusan presidential threshold (preshold) diyakini bisa memberi peluang pada para pemimpin berkualitas terbaik untuk tampil dipilih rakyat. Selain itu, juga untuk memastikan biaya atau ongkos politik menjadi nol rupiah.

Hal ini juga yang menjadi gagasan Ketua KPK Firli Bahuri untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dia yakin jika ongkos politik bisa nol rupiah, maka pemimpin terpilih tidak lagi berpikir untuk “balik modal” saat memimpin. Selain Firli, lembaga negara DPD RI juga ngotot untuk menghapus preshold.

Dari 9 partai yang ada di DPR RI, ada tiga partai yang setuju supaya preshold dihapus atau menjadi nol persen. Ketiganya adalah Partai Keadilan Sejahtera,  Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memberikan rasionalisasi, bahwa dengan adanya presidential threshold akan membatasi tokoh berlaga di Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Threshold membuat batasan figur masuk gelanggang dan terjadinya fenomena jual beli tiket/perahu," kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/12).

Sementara Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa partainya sudah sejak pemilu lalu menekankan agar preshold dalam pemilu serentak dibuat nol persen.

Adapun PAN melalui Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi juga ingin agar preshold 0 persen. Alasannya karena partai berlambang matahari putih ini yakin dengan preshold 0 persen akan memunculkan tunas-tunas baru bagi kepemimpinan bangsa dan negara. Sebab, sudah tidak ada lagi pembatasan dalam pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Di satu sisi ada tiga fraksi yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ingin ambang batas tetap dipertahankan. UU 7/2017 tentang Pemilu yang mematok angka preshold 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir.

Adapun Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Nasdem meminta presidential threshold diturunkan. Nasdem meminta angka maksimal 15 persen dan PKB maksimal 10 persen.

“(PT 20 persen) masih belum cita-cita kita, cita-cita kita 5-10 persen. Supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama,” ujar Cak Imin di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12).

Sedangkan Partai Gerindra tidak mempermasalahkan berapapun threshold yang akan digunakan dalam pilpres. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menekankan bahwa pihaknya dalam posisi mendukung dan menghormati kesepakatan bersama.

Pada prinsipnya, menghapuskan preshold harus melalui jalan terjal. Yakni melalui revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pada posisi ini, revisi UU Pemilu tidak mungkin dilakukan karena tidak tercantum dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Satu cara yang bisa dilakukan untuk menghapuskan preshold adalah Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pengganti undang-undang atau Perppu.

Tetapi, akan muncul pertanyaan besar. Apakah iya Jokowi mau terbitkan Perppu hanya untuk menghapuskan presidential threshold.

Toh dia adalah kader PDI Perjuangan yang menjadi pemenang Pemilu 2019 dan menjadi satu-satunya partai politik yang sudah memenuhi ambang batas untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.

Sementara cara kedua bisa terjadi jika gugatan ke MK dimenangkan pihak penggugat. Pertanyaannya nanti adalah apakah keputusan MK bisa langsung diterapkan untuk 2024 atau untuk pilpres selanjutnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA