Dalam pemaparannya, Andika mengatakan, jika dirinya dipercaya sebagai Panglima TNI, maka ada beberapa fokus. Pertama dan terpenting, kata dia, yakni melaksanakan tugas TNI dengan mengembalikan lebih kepada peraturan dan perundangan-undangan.
"Tugas kita (TNI) sudah diatur dalam undang-undang. Dalam implementasi memang saya melihat masih banyak kelemahan- kelemahan, dan itu akan menjadi prioritas utama saya bagaimana mengembalikan tugas-tugas tersebut benar-benar berpegang kepada peraturan," papar Andika di Komisi I DPR RI, Sabtu (6/11).
Terkait hal ini, dikatakannya, TNI dalam menjalankan tugas tersebut juga tidak mengambil sektor dari kementerian atau lembaga lain.
Disamping hal mendasar ini, Andika juga akan memfokuskan operasi pengamanan perbatasan, dimana hal ini merupakan bagian dari peningkatan kesiapsiagaan TNI.
"Ini menjadi fokus dalam pengamanan perbatasan, dan itu membuat kita jauh lebih siap, baik menghadapi tugas operasi militer untuk perang maupun selain perang," tegas Andika.
Tidak hanya itu, Andika juga akan meningkatkan pengamanan siber. Karena menurutnya, pengembangan operasional keamanan siber sebagai langkah untuk mengikuti perkembangan zaman.
“Siber adalah fokus kami berikutnya karena saat ini sudah hadir di mana-mana dan kita tidak bisa menghindar, dan menurut saya harus menjadi fokus yang lebih penting dibanding fokus lain yang juga penting,†tekan Andika.
Sejalan dengan itu, Andika akan memperhatikan kekuatan intelijen, khususnya di daerah yang saat ini ada gangguan keamanan, baik konflik horisontal dan vertikal itu juga satu hal yang perlu prioritas dan fokus era ke depan.
Andika menyebutkan, penguatan integrasi tiga angkatan, Angkatan Darat, Laut dan Udara juga masih banyak ruang untuk perbaikan disana-sini.
"Saya melihat perbaikan dalam tim work yang lebih bagus lagi. Begitu juga diplomasi militer dengan sistem politik luar negeri Indonesia yang sudah semakin baik juga akan menjadi perhatian kami," pungkas Andika.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: