Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Titik Ganjil-Genap di DKI Jakarta Diperluas, Dirlantas Polda Metro Jaya: Dari 3 Menjadi 13

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 22 Oktober 2021, 17:55 WIB
Titik Ganjil-Genap di DKI Jakarta Diperluas, Dirlantas Polda Metro Jaya: Dari 3 Menjadi 13
Jalan protokol di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil-genap/Net
rmol news logo Pemberlakuan aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat di wilayah DKI Jakarta diperluas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, titik ganjil-genap ditambah dari yang semulanya hanya ada di tiga jalan protokoler.

Tiga jalan protokoler tersebut antara lain Jalan Jendral Sudirman dan Jalan MH. Thamrin di wilayah Jakarta Pusat, serta di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kawasan ganjil-genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," ujar Sambodo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).

Mekanisme pemberlakuan, diurai Sambodo, akan dilakukan pada pagi mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

"Dan berlaku mulai Senin besok tanggal 25 Oktober," demikian Sambodo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA