Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Kalbar Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 07 September 2021, 14:24 WIB
Polda Kalbar Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go/Net
rmol news logo Polda Kalimantan Barat menetapkan 16 tersangka pasca peristiwa perusakan masjid yang digunakan oleh jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.

"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/9).

Menurut Donny, belasan tersangka itu didug kuat berperan sebagai pihak yang melakukan perusakan terhadap Masjid itu. Namun, Polisi masih mendalami 'otak' atau aktor intelektual dalam peristiwa itu.

"Perannya diduga sebagai pelaku pengrusakan," ujar Donny.

Sebagaimana diketahui terjadi peristiwa perusakan (pembakaran) Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat 3 September 2021 lalu. Peristiwa ini menyedot perhatian beberapa kalangan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Yaqut dalam keterangannya dikutip, Sabtu (4/9).rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA