Penegasan ini disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (31/8).
"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," katanya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Rabu (1/9).
Kebijakan ganjil genap sendiri bertujuan untuk membatasi mobilitas warga di Jakarta. Kebijakan ini berlaku hingga 6 September 2021.
Kebijakan ganjil genap berlaku sejak pukul 06.00 hingga 20.00 WIB di tiga titik yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan kawasan Rasuna Said.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: