Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Pembunuhan Laskar FPI Mandek? Ini Kata Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 18 Mei 2021, 19:06 WIB
Berkas Perkara Pembunuhan Laskar FPI Mandek? Ini Kata Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net
rmol news logo Setelah menetapkan tiga orang anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan di luar hukum atau Unlawful Killing terhadap empat laskar FPI, hingga kini penyidik Bareskrim Polri belum menyelesaikan perbaikan berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini penyidik Polri masih tengah memperbaiki berkas perkara sesuai dengan catatan perbaikan yang disampaikan oleh JPU. Dalam hal ini, kata Rusdi, proses perbaikan pemberkasan  hal yang biasa dalam penanganan suatu perkara.

"Catatan itu lah yang harus dipenuhi oleh polisi. Kembalikan ke polisi. Nanti polisi baca P19 itu apa yang dilakukan polisi yaitu melengkapi itu semua. kalau sudah lengkap dilengkapi ke kejaksaan," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5).

Terkait hal apa yang harus diperbaiki atau catatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Polri melengkapinya, Rusdi enggan membeberkan. Yang jelas, penyidik masih proses pemberkasan.

"Itu urusannya sana. Urusannya penyidik dengan jaksa karena nanti kepentingan untuk di pengadilan untuk membuktikan daripada kejadian itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dinyatakan belum lengkap. Berkas itu kini dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan berkas itu sebelumnya diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA