Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Bakal Umumkan Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Siapa Dia?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 13 November 2020, 12:36 WIB
Bareskrim Bakal Umumkan Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Siapa Dia?
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar/Net
rmol news logo Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri bakal mengumumkan tersangka baru dalam kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat siang ini.

"Info jam 2 mau release penetapan tersangka (baru) kebakaran kejagung oleh Dirtipidum Bareskrim," demikian Info yang diterima redaksi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo membenarkan perihal informasi tersebut. "Iya nanti pukul 14.00," jawabnya singkat.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Tim gabungan sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara

Setelah melakukan serangkakan penyelidikan selama 63 hari dan memeriksa 64 orang saksi, penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.

Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA