FPH merupakan customer service (CS) sehingga memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan dan
device milik pelanggan.
“Bareskrim Polri menangkap FPH (26) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB di Ruko Grapari Rungkut, Surabaya karena telah melakukan tindak pidana ilegal akses terhadap data pribadi yang ada pada database Telkomsel,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (10/7).
FPH, sambung Awi, melakukan hal tersebut tanpa melalui otorisasi. Karena yang berhak melakukan akses adalah pelanggan itu sendiri atau adanya permintaan dari atasan.
“FPH tanpa adanya otoritasi melakukan ilegal akses terhadap data DS,†tandas Awi.
Kasubdit l Ditsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menambahkan, setelah membuka data pribadi Denny Siregar, pelaku memfoto dan mengambil tangkapan layar untuk diteruskan ke akun Opposite6890 via
direct message (DM) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB yang kemudian diunggah akun tersebut di media sosial Twitter.
“Terhadap pemilik akun opposite6890 saat ini sedang dilakukan penyelidikan,†tandas Reinhard.
Di sisi lain, FPH mengakui bahwa perbuatannya didasari simpati dengan akun opposite6890 serta tidak menyukai DS karena pernah di-
bully oleh akun medsos pendukung DS.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 46 dan 48 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 50 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: