Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua PNS Aceh Segera Disidang Gara-gara Dugaan Korupsi Telur Ayam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azhari-usman-1'>AZHARI USMAN</a>
LAPORAN: AZHARI USMAN
  • Kamis, 05 Desember 2019, 14:52 WIB
Dua PNS Aceh Segera Disidang Gara-gara Dugaan Korupsi Telur Ayam
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto/Net
rmol news logo Penyidik Polresta Banda Aceh terus mengembangkan perkara dugaan korupsi hasil penjualan telur yang diproduksi Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh tahun 2016-2018.

Kasus ini diduga melibatkan dua pegawai negeri sipil (PNS) dinas tersebut. Kasus segera P21 dan akan dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menjelaskan proses penyelidikan kasus tersebut telah dimulai pada 2018 lalu. Sebanyak dua tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Kepala UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh berinisial RH bersama mantan bendahara pembantu berinisial MN.

Menurut Trisno, modus yang dilakukan keduanya adalah tidak menyetorkan hasil penjualan telor yang diproduksi UPTD BTNR selama 2016-2018 dengan total Rp 13,3 miliar lebih.

Sehingga, tidak tercatat pada buku kas umum dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 miliar lebih hasil audit yang dilakukan  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Aceh,” ungkap Trisno pada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Rabu (5/12).

Lebih lanjut, Trisno mengaku telah memeriksa sebanyak 27 saksi dan turut menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan telor tahun 2018 sebesar Rp 114,1 juta dan uang sebasar Rp 3 juta yang telah diberikan tersangka pada seorang saksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA