Pasalnya, Ditipideksus Bareskrim Polri kesulitan membawa pulang Honggo yang sudah lama buron di luar negeri untuk diadili di Indonesia.
"Yang bersangkutan itu ada Singapura. Indonesia dan Singapura itu tidak punya kerja sama ekstradisi, jadi kami mau bagaimana lagi," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Kombes Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (6/9).
Selain itu, sulitnya memulangkan Honggo dari Singapura lantaran tidak kooperatifnya Kepolisian di sana. Padahal, Helmy mengklaim Bareskrim sudah bekerja sama dengan Interpol dengan menerbitkan red notice, serta meminta Kepolisian Singapura untuk menangkap serta menyerahkan Honggo. Namun upaya tersebut tak digubris oleh pihak Kepolisian Singapura.
“Mau bagaimana kalau pihak Singapura tidak kooperatif," kata dia.
Perkara tersangka Honggo Wendratno ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat bagian negara selama 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga itu dilakukan Maret 2009.
Penunjukan langsung ini dinilai menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara ini mencapai 2,716 miliar dolar AS atau sekitar Rp 38,2 triliun. Kasus ini melibatkan yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
BERITA TERKAIT: