Larang Iklan Di JPO

Kamis, 29 September 2016, 14:50 WIB
Larang Iklan Di JPO
Suasana Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasang papan iklan di kawasan Hayam Muruk, Jakarta, Kamis (29/9). Pemprov DKI Jakarta akan membuat peraturan gubernur (Pergub) larangan memasang iklan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Menyusul robohnya JPO di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9) lalu. Putu Wahyu Rama/RM

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA