Buruh Kawal Sidang Gugatan UU Tax Amnesty Di Gedung MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 31 Agustus 2016, 12:06 WIB
Buruh Kawal Sidang Gugatan UU <i>Tax Amnesty</i> Di Gedung MK
rmol news logo . Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengabulkan gugatan judicial review atas UU Tax Amnesty, yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dengan memberikan putusan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty.

Judicial review diajukan karena pertimbangan adanya ketidakadilan dalam pelaksanaan UU Tax Amnesty.

"Konglomerat pengemplang pajak serta Wajib Pajak yang menyembunyikan dananya di luar negeri, tidak sepantasnya mendapatkan pengampunan pajak! Mereka justru seharusnya diberikan sanksi yang lebih berat, bukan malah diberikan pengampunan," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia),  Mirah Sumirat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 31/8).

Sidang perdana JR UU Tax Amnesty yang akan dilaksanakan hari ini (31/8), akan dikawal oleh aksi ribuan buruh dari berbagai daerah. Aksi unjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi tersebut, dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan judicial review, agar berani mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Sumirat, UU Tax Amnesty ini sesungguhnya membuktikan beberapa hal. Pertama, pemerintah lebih tunduk pada kepentingan pengusaha hitam, yang selama ini "lari" dari kewajiban membayar pajak kepada Negara. Kedua, pemerintah gagal mengelola keuangan Negara. Ketiga, pemerintah tidak adil terhadap masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak.

"Aspek Indonesia sebagai afiliasi dari KSPI, akan bersama-sama rakyat dalam memperjuangkan keadilan sosial tanpa Tax Amnesty," demikian Mirah Sumirat. [ysa]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA