Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahok Tetapkan Nilai Kewajiban Pengembang Reklamasi Sesuai NJOP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 22 Juli 2016, 20:15 WIB
Ahok Tetapkan Nilai Kewajiban Pengembang Reklamasi Sesuai NJOP
ariesman-ahok
rmol news logo PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyerahkan daftar 13 proyek pembangunan yang mereka kerjakan sebagai kontribusi tambahan selaku pengembang reklamasi pulau G ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Total dana yang mereka habiskan untuk 13 proyek tersebut sebesar Rp392 miliar.

Daftar ini mereka ungkap setelah proyek reklamasi pulau G diberhentikan oleh Pemerintah Pusat.

Soal besaran kontribusi, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku menentukannya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada saat ini. Namun dia tak menyebutkan NJOP wilayah mana.

"Ya kamu (APLN) bayar dulu. Kalau kamu bayar duluan, hitung NJOP yang awal, lebih murah," kata Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (22/7).

Ahok mengklaim keputusannya tersebut sudah benar dan sesuai regulasi. "Ya boleh dong, kecuali kita bayar dia. Kan dia bayar kita," katanya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA