Penjelasan Sutiyoso Terkait Penangkapan Samadikun Hartono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 18 April 2016, 09:56 WIB
Penjelasan Sutiyoso Terkait Penangkapan Samadikun Hartono
sutiyoso/net
rmol news logo . Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) akhirya terbuka soal ditangkapnya Samadikun Hartono, seorang buronan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

"Saya terus diburu wartawan hampir tiap menit berdering tapi gak pernah saya jawab saya. Sekali lagi minta maaf. Karena saya mau buka kalau saya sudah izin Presiden dan bertemu Presiden," kata Sutiyoso di Berlin Jerman, yang sudah melapor ke Presiden Jokowi.

Sutiyoso menjelaskan bahwa pemulangan kembali buronan WNI yang ada di luar negeri sudah menjadi kebijakan dari pemerintah Jokowi-JK. Sementara itu, sesuai UU 17/2011, BIN mempunyai kewenangan melakukan operasi intelijen di luar negeri.

Salah satu buronan itu memang adalah adalah Samadikun Hartono, pemilik dan mantan komisaris utama Bank Modern. Buronan BLBI sejak tahun 2003 ini memiliki utang Rp 169,4 miliar dan sudah divonis 4 tahun penjara.

"Bekerja sama dengan aparat pemerintah China, BIN memantau pergerakan SH sebagai salah satu target operasi. Pemantauan ini sudah berjalan beberapa waktu lamanya," ungkap Sutiyoso.

Pada tanggal 17 April, 2016, Sutiyoso diundang menjadi keynotespeaker sebuah acara di China.  Dalam kesempatan tersebut, Ia bertemu dengan Menteri Polhukam dan pejabat terkait, serta meminta dukungan dalam menangkap SH.

"Berdasarkan info intelijen yang sudah matang, saya meyakini SH akan berada pada satu lokasi di Shanghai untuk menonton Formula One. Karena itu, saat kembali ke tanah air, saya menugaskan satu tim dari BIN terus mengawasi lokasi," jelas Sutiyoso.

Akhirnya, SH mendatangi lokasi digelarnya Formula One dan diamankan oleh aparat setempat atas permintaan BIN. Saat ini SH berada di bawah kontrol aparat pemerintah China. Proses pemulangannya dilakukan berdasarkan mekanisme internasional yang disepakati dan sesuai dengan hukum negara China.

"Proses ini tentu perlu waktu. SH adalah buronan koruptor kedua yang ditangkap pemerintahan Jokowi-JK, setelah Totok Ary Prabowo," jelas Sutiyoso, sebagaimana disampaikan Biro Pers Istana.

Penangkapan tersebut, sambung Sutitoso, merupakan hasil kerjasama antar berbagai instansi, khususnya Polri dan Kejaksaan Agung yang memberikan data dan informasi tentang target operasi, serta Kemenlu yang memfasilitasi operasi di luar negeri. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA