Untuk mengawasi penggunaan dana desa, kata Koordinator Alinsi Cinta Pedesaan, Asep El Marsuwi, pemerintah melakukan seleksi rekruitmen secara professional untuk dijadikan pengawas Anggaran Desa (Pendamping Desa) dengan payung hukum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
Sebelum adanya pendamping Desa, sambungnya, Pemerintah terlebih dahulu membuat program dengan nama PNPM yakni Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, yang telah berakhir masa kerjanya. Kemudian, Di era Jokowi, dibentuklah program yang lebih efektif dan fungsi yang berbeda yakni Pendamping Desa yang langsung dibawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Dibentuknya Pendamping Desa ini menimbulkan kisruh bagi EKS PNPM yang merasa cemburu," kata Koordinator Alinsi Cinta Pedesaan, Asep El Marsuwi, dalam keterangan beberapa saat lalu (rabu, 13/4).
Menurut Asep, anggota EKS PNPM menuntut kepada pemerintah pusat agar mereka dijadikan perangkat Pendamping Desa tanpa mengikuti seleksi rekruitmen dan dengan kontrak langsung lima tahun. Tuntutan ini terkesan politis karena patut diduga dibackup oleh Kekuatan kelompok partai politik tertentu, dikarenakan perebutan kursi yang sangat fenomenal untuk meraup dukungan yakni Kemendes PDT.
Berangkat dari berbagai macam polemik yang timbul akibat hadirnya PNPM, jelas Asep, pemerintah membuat formula baru untuk melindungi jalannya anggaran di Desa yakni Pendamping Desa. Pendampin Desa ini harus terseleksi secara professional terlebih dahulu sebelum akhirnya direkrut sebagai Pendamping Desa. Seleksi penerimaan Pendamping Desa ini dilakukan secara terbuka melalui dasar hukum Peraturan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2015 pasal 23 bahwa rekruitmen pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli, pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terbuka.
"Oleh karena itu pemaksaan kehendak Eks PNPM untuk menjadi Pendamping Desa secara langsung tanpa seleksi bertentangan dengan UU Undang-Undang.
Selain itu, pemaksaan yang dilakukan Eks PNPM untuk menjadi Pendamping Desa secara langsung tanpa seleksi berbau aroma politik dan telah ditunggangi oleh kepentingan politik praktis oleh salah satu kelompok politik," jelas Asep.
Aliansi Cinta Pedesaan, tegas Asep, menolak Eks PNPM menjadi Pendamping Desa secara otomatis dan apalgi eks PNPM ditunggangi kepentingan partai politik. Aliansi Cinta Pedeseaan pun mendesal agar kebusukan Eks PNPM dibongkar.
"Eks PNPM anarkis dan memaksakan kehendak Politik," tegas Asep, sambil menegaskan pihaknya sangat mendukung secara penuh Kemendes PDT untuk menjalankan UU Desa.
[ysa]
BERITA TERKAIT: