Begitu dikatakan Head of Corporate Communication Sinar Mas Land, Panji Himawan dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (7/4).
Pernyatan ini sekaligus menanggapi pemberitaan yang ditayangkan
Kantor Berita Politik RMOL, 28 Maret lalu. Berita itu berjudul "
Swiss German University: PT BSD Ingkar Dalam Negosiasi Penyelesaian".
"Kami sangat menyayangkan jika pihak SGU telah menerbitkan
press release yang di dalam materinya menuding PT. BSD telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian hukum," terang Panji.
Dia tegaskan, perjanjian hukum yang telah dilakukan sebenarnya sama sekali tidak melibatkan SGU.
"Kami akan mencatat pernyataan resmi terbuka atau press release dari SGU yang disampaikan ke berbagai media oleh Head of Public Relations SGU tersebut untuk keperluan langkah hukum selanjutnya apabila diperlukan," terang Panji.
Dia tambahkan, beberapa hal penting yang perlu diluruskan dari banyaknya informasi yang salah dan menyesatkan yang disampaikan dalam rilis SGU terkait penjelasan mengenai
Memorandum of Understanding (MOU), adalah sebagai berikut:
1. MOU ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2010, bukan 11 November 2010.
2. MOU disepakati dan ditandatangani oleh dan antara:
a. PT. Bumi Serpong Damai Tbk (PT. BSD),
b. Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) dan
c. PT. Swiss German Uni (PT. SGU),
Sedangkan Swiss German University (SGU) sendiri bukanlah sebagai pihak yang turut serta bersepakat dan menandatangani MOU.
3. Berdasarkan MOU, para pihak mengatur bahwa:
a. PT. BSD akan menjual tanah dan bangunan di Edutown BSD City kepada PT. SGU
b. PT. SGU akan membeli tanah dan bangunan di Edutown BSD City dari PT. BSD
c. Pasal-pasal dalam MOU tersebut akan ditindaklanjuti oleh para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dengan pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
4. YSGUA dan SGU sama sekali tidak memiliki landasan hukum dalam menempati tanah dan bangunan milik PT. BSD yang saat ini digunakan sebagai Kampus SGU di Edutown BSD City, mengingat:
a. Pihak yang memiliki landasan hukum adalah PT. SGU melalui PPJB tanah dan Bangunan di Edutown BSD City No: 017/PPJB/Kavling-CBD/I/10 mengenai jual beli sebidang tanah dan bangunan milik PTBSD di Edutown BSD City antara PT BSD dengan PTSGU dan telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak pada tanggal 11 Januari 2010.
b. Sesuai ketentuan yang diatur dan telah disepakati para pihak dalam PPJB, PT. BSD telah membatalkan PPJB tersebut pada tanggal 9 September 2014 yaitu semata-mata karena PT. SGU telah lalai selama 4 tahun berturut-turut dalam melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran harga tanah dan bangunan sesuai jadwal yang telah disepakati dan tertulis di dalam PPJB.(Dapat dilihat pada lampiran: salinan PPJB, pasal 2 ayat 5)
Tidak benar pernyataan SGU dalam pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa PT. BSD ingkar janji, berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 PPJB pelaksanaan pembangunan dan penyerahan bagunan Stage I dibagi menjadi dua tahapan, yaitu Stage I A dan Stage I B. Pada Stage I A, dengan luas bangunan keseluruhan sekitar 10.040 m2 (sepuluh ribu empat puluh meter persegi), yang terdiri dari 2 (dua) bangunan gedung fakultas, masing-masing 4 (empat) lantai dan bangunan gedung serba guna (utility building), yang kesemuanya telah dilaksanakan pembangunannya oleh PT. BSD dan telah dilakukan Berita Acara Fitting Out dan Pinjam Pakai antara PT. BSD dengan PT. SGU pada tanggal 11 Januari 2010.
b. Bangunan gedung rektorat dan gedung auditorium menurut Pasal 1 ayat 1 PPJB, merupakan bagian dari Bangunan Stage I B, dengan luas bangunan keseluruhan sekitar 10.650 m2 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh meter persegi), yang mana dalam pasal 3 ayat 1 huruf b PPJB, dinyatakan bahwa penyerahan Bangunan Stage I B dan Tanah Stage II seluas +/- 67.477 m2 (lebih kurang, enam puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) akan disepakati bersama oleh Para pihak. Sehubungan dengan ketentuan padal 3 ayat 1 huruf b PPJB tersebut belum dilaksanakannya pembangunan gedung rektorat dan gedung auditorium bukan merupakan kewajiban dari PT. BSD dan tidak merupakan kelalaian PT. BSD karena penyerahan tanah dan bangunan Stage I B (termasuk tanah Stage II) hanya dapat dilakukan setelah ada kesepakatan bersama dari Para pihak dimana hingga saat ini kesepakatan yang dimaksud tidak pernah ada. (lampiran : salinan PPJB, Pasal 3 ayat 1).
PT. BSD sangat setuju bahwa pendidikan harus menjadi kepentingan utama dan yang diutamakan, dimana hak pendidikan merupakan amanah yang dijamin oleh Konstitusi Negara, sesuai Pembukaan UUD 1945, sesuai Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1 dan sesuai Amandemen UUD 1945 Bab XA Hak Asasi Manusia, Pasal 18C. PT. BSD pun sangat mengerti dan sepakat bahwa 1.200 mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan (perkuliahan) janganlah dikorbankan demi kepentingan sesaat. Hal ini dapat terlihat dari fakta walaupun PT. BSD telah memenuhi kewajibannya selama 6 tahun lebih yaitu sejak Januari tahun 2010 sesuai uraian di atas tapi tidak pernah menerima uang sepeserpun dari YSGUA atas penggunaan tanah dan bangunan milik PT. BSD yang diperuntukkan sebagai kampus kami tetap tidak pernah melakukan tindakan sepihak atau menerapkan strategi "deadlock†seperti yang dituding oleh pihak SGU.
PT. BSD juga tidak pernah semena-mena melakukan aksi sepihak dengan cara penggusuran kampus, bahkan sampai saat ini PT. BSD selalu siap memfasilitasi demi keberlanjutan SGU dan nasib pendidikan para mahasiswanya, namun sebagai perusahaan terbuka yang harus mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada pemegang saham publik dan demi kebaikan YSGUA, kami harus menetapkan batas waktu untuk memperjelas status penggunaan tanah dan bangunan PT. BSD oleh YSGUA dengan menindaklanjuti secara konsisten upaya penyelesaian yang telah berlangsung bertahun-tahun berdasarkan landasan hukum yang ada, sesuai surat-surat PTBSD, sbb:
1. Surat Peringatan Pembayaran ke-1 kepada PTSGU, tertanggal 15 Maret 2013
2. Surat Peringatan Pembayaran ke-2 Kepada PTSGU tertanggal 27 Agustus 2013
3. Surat Peringatan Pembayaran ke-3 kepada PTSGU tertanggal 29 Oktober 2013
4. Surat PT. BSD tertanggal 9 September 2014, No: 001/DIR/IX/2014, kepada PTSGU Perihal Pembatalan PPJB.
5. Surat PT. BSD tertanggal 9 September 2014, No: 002/DIR/IX/2014, kepada Direktur Jenderal Pendidikan tinggi Perihal Pembatalan PPJB.
6. Surat PT. BSD tertanggal 9 Juni 2015, No: 001/DIR/VI/2015, kepada Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia, Perihal Laporan Perkembangan Masalah SGU dan Permohonan Dukungan Terkait Rencana Pengosongan Sehubungan Dengan Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Kampus SGU-Edutown di BSD City.
7. Surat PT. BSD tertanggal 11 Februari 2016, No: 001/DIR/II/2016, kepada YSGUA Perihal Pemenuhan Kewajiban YSGUA.
8. Surat PT. BSD tertanggal 11 Maret 2016, No: 001/DIR/III/2016, kepada YSGUA Perihal Tanggapan atas Surat YSGUA No: 010/L-YSGU-BSD/II/2016, dengan keterangan sebagai berikut:
Dalam surat No: 010/L-YSGU-BSD/II/2016, YSGUA menyatakan keinginan untuk membeli tanah dan bangunan dengan melunasi kekurangan pembayaran atas tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Kampus SGU-Edutown di BSD City, No: 017/PPJB/Kavling-CBD/I/10 (PPJB) antara PT. BSD dengan PT. SGU, dengan sangat menyesal kami sampaikan bahwa keinginan YSGUA ini tidak dapat kami penuhi, mengingat tidak terdapat landasan hukum antara YSGUA dengan PT. BSD. Sesuai PPJB , perjanjian jual beli dilakukan antara PT. BSD dengan PT. SGU.
Kami menyambut baik keinginan YSGUA untuk membeli tanah dan bangunan milik PT. BSD, untuk ini kami harapkan YSGUA dapat segera mengambil langkah-langkah yang menunjukan kepedulian YSGUA terhadap keberlanjutan SGU dengan menggunakan sepenuhnya dana mahasiswa secara transparan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar-mengajar yang utamanya adalah penyediaan kampus sesuai ketentuan Kemenristekdikti, untuk ini kami menghimbau:
1. Agar YSGUA dapat segera menghubungi pihak PT. BSD, untuk melakukan proses transaksi baru langsung dengan PT. BSD sesuai kondisi saat ini ini.
2. Agar YSGUA dapat segera melunasi pembayaran atas penggunaan tanah dan bangunan Edutown di BSD City yang telah dinikmati sebagai Kampus SGU selama 6 (enam) tahun lebih secara berturut-turut terhitung sejak pertama kali digunakan yaitu tanggal 11 Januari 2010 sampai dengan saat ini. [***]