Pelanggaran Kebebasan Beragama Makin Parah

Rabu, 06 April 2016, 09:01 WIB
Pelanggaran Kebebasan Beragama Makin Parah
foto:net
rmol news logo Komnas HAM mencatat pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan ber­keyakinan masih terus terjadi.

Berdasarkan hasil peman­tauan di sejumlah daerah, pemerintah pusat dituding melakukan pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan kepala-kepala daerah. Padahal di Indonesia, kebebasan be­ragama dan berkeyakinan sudah dijamin oleh konstitusi.

Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM, Jayadi Damanik, menuturkan ber­dasarkan pengumpulan data dan hasil monitoring pihaknya menemukan ada sejumlah masalah pelanggaran KBB pada awal tahun 2016 ini.

"Pertama soal catatan kritis terhadap RUU Perlindungan Umat Beragama yang diini­siasi oleh Kementerian Agama, kami menemukan ada sejum­lah persoalan yang patut men­jadi catatan," ujarnya.

Persoalan tersebut antara lain, tidak dimasukkannya perlind­ungan terhadap penganut keya­kinan dan aliran kepercayaan, tidak jelasnya definisi perlind­ungan umat beragama, masalah pendaftaran agama dan majelis agama, hingga masalah pendi­rian rumah ibadah. "Persoalan-persoalan ini belum dimasukkan ke dalam pembahasan RUU tersebut," ungkapnya.

Dari pemantauan Komnas HAM di 6 kota/kabupaten di Jawa Barat ditemukan banyak Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif dan melanggar KBB. Kota/kabu­paten tersebut antara lain, Kuningan, Tasikmalaya, Cianjur, Bandung, Bekasi, dan Bogor. Masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menda­pat masukan dari Komnas HAM terkait Perda tersebut.

Sementara dalam monitoring kasus, Komnas HAM melaku­kan penanganan atas kasus pengusiran jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Bangka, ka­sus penolakan pembangunan masjid di Jayawijaya, kasus pemulangan pengungsi Syiah di Jawa Timur dan pengungsi Ahmadiyah di NTB, hingga kasus Gafatar.

"Dalam kasus pengusiran jemaah Ahmadiyah di Bangka, Komnas HAM sudah berkomunikasi dengan Pemda dan Polres setempat dan sampai saat ini jemaah Ahmadiyah tersebut masih berada di wilayahnya," kata Jayadi.

Untuk kasus penolakan pembangunan mesjid di Jayawijaya, Papua, Komnas HAM sudah menyurati pemda setempat agar menjamin hak beragama dan berkeyakinan setiap warga negara.

"Sementara dalam kasus pengungsi Syiah dan jemaah Ahmadiyah, Komnas HAM menilai telah terjadi pem­biaran negara atas masalah tersebut, begitu juga dengan kasus Gafatar," ujarnya.

Jayadi menerangkan, dari hasil pemantauan Komnas HAM terdapat perbedaan pan­dangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait KBB. Padahal jelas, masalah kebebasan beragama adalah urusan pemerintah pusat, tapi implementasi kebi­jakannya ada di daerah.

"Peran pemerintah pusat sangat minim dalam penyele­saian masalah KBB, sementara banyak perda diskriminatif dan melanggar KBB yang ternyata tidak dipermasalahkan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," ungkapnya.

Pihaknya mendorong pemer­intah pusat agar lebih sering turun tangan dalam menyikapi masalah KBB.

"Jadikan KBB sebagai in­dikator keberhasilan penye­lenggaraan pelayanan publik, di mana pemerintah pusat perlu memberikan bantuan kepada pemerintah daerah dalam mer­espon masalah KBB di pelosok daerah," tandasnya.

Pelapor khusus KBB Komnas HAM, M Imdadun Rahmat menambahkan, dalam RUU Perlindungan Umat Beragama terjadi perdebatan soal agama lokal dan aliran kepercayaan. Pemerintah masih bersikukuh menggunakan konstruk agama Samawi dalam mendefinisikan suatu agama.

"Dalam konstruk tersebut harus harus ada Tuhan, kitab suci, wahyu, nabi, peribadatan dan sebagainya. Akibatnya agama-agama lokal tidak masuk dalam definisi sebuah agama," katanya.

Kondisi ini dikhawatirkan akan mendiskriminasi pen­ganut aliran kepercayaan/keyakinan, padahal negara wajib melindungi semua war­ganya. "Usulan Komnas HAM soal RUU Perlindungan Umat Beragama adalah kurangi bo­bot pengaturan dan pengen­dalian, tapi perkuat bobot perlindungannya," katanya.

Imdadun berharap, RUU tersebut juga berisikan laran­gan melakukan gangguan, intimidasi, dan ancaman terh­adap penganut agama lain.

Sementara terkait masalah pembangunan rumah ibadah, Komnas HAM berharap ada kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendirikan ru­mah ibadah. "Jangan sampai membangun rumah ibadah lebih sulit dari membuat bar atau panti pijat," sindir Imdadun.

Pihaknya juga meminta Kemendagri untuk melaku­kan review nasional terhadap semua Perda yang diduga bertentangan dengan konsti­tusi. Komnas HAM sendiri menyatakan siap bekerja sama dengan Kemendagri untuk mengidentifikasi Perda yang bermasalah. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA