Demikian dikatakan Ketua Setara Institute, Hendardi, Jumat (11/3). Menurut dia, rencana tersebut bertentangan dengan konstitusi yang telah menggariskan peran TNI dan Polri secara limitatif.
"Rencana itu juga muncul dari asumsi masa lalu bahwa TNI lebih supreme dari Polri yang mampu menangani segala hal akibat politik dwifungsi ABRI yang ditolak oleh reformasi," kata Hendardi.
Kalau pun TNI mau dilibatkan dalam operasi militer selain perang, DPR seharusnya segera menyusun UU Perbantuan Militer yang sudah diamanatkan oleh UU TNI dan lebih dari 10 tahun tidak juga dibahas DPR.
"Tanpa batasan yang jelas, pelibatan TNI hanya akan menimbulkan masalah baru. Ini kekenesan dan romantisme masa lalu. Gagasan Komisi I harus ditolak karena inkonstitusional dan membahayakan penegakan hukum," demikian Hendardi.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: