Pak JK Zolim, Tak Paham Konsitusi, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 08 Maret 2016, 06:45 WIB
Pak JK Zolim, Tak Paham Konsitusi, Ini Alasannya
jusuf kalla/net
rmol news logo . Rizal Ramli langsung diminta Presiden Joko Widodo untuk menjadi Menko Maritim dan Sumber Daya. Rizal Ramli pun menerima jabatan yang diamanahkan Presiden Jokowi tersebut, untuk mewujudkan Trisakti dan Nawacita.

Dalam konteks ini, sentilan Wapres Jusuf Kalla kepada Rizal terkait nama kementerian yang minus "Sumber Daya" menunjukkan JK hendak melampaui Jokowi. Seharusnya, JK, sebagai wakil Jokowi, tak membuat gaduh dengan sosok yang ditunjuk langsung Jokowi, melainkan harus mendukungnya.

"Jokowi meminta Rizal menjabat Menko Maritim dan Sumber Daya, dalam kapasitasnya sebagai Presiden Rakyat Indonesia. Pak JK bukannya ikut mendukung program pemerintah, malah menzolimi sejawat di pemerintahan. Dia itu menzalimi Rizal Ramli," kata Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ersento Maraden.

Sementara bagi Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massadie, serangan istilah nomenklatur ala JK tetap harus ditanggapi positif. Sebab situs resmi instansi pemerintah memang harus sesuai dengan nomenklaturnya. Namun demikian, akan lebih mengesankan juga bila JK memberi keteladanan kepada para menteri cara menaati nomenklatur, tupoksi (tugas pokok dan fungsi), undang-undang dan mematuhi konstitusi.

Adhie mengingatkan, Konstitusi UUD 1945 pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Karena Indonesia memakai sistem presidensial, konstitusi tidak menjabarkan tugas pokok dan fungsi wapres. Berbeda dengan menteri yang tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Pasal 17, ayat 3, wapres bekerja 100 persen atas perintah presiden.

"Jadi kalau tidak ada penugasan dari presiden, wapres harus duduk manis di istananya," tegas Adhie.

Pada era Soeharto, jelas Adhie, ada Keppres (keputusan presiden) yang memerintahkan wapres melakukan pengawasan pembangunan (wasbang). Saat Sudharmono wapres, beliau membuka "kotakpos 5000' untuk menampung pengaduan masyarakat yang tidak puas atas kinerja pemerintahan.

Presiden Gus Dur juga membuat Keppres 121/2000 kepada Wapres Megawati untuk membantu Presiden menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan, khususnya dalam melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari. Kini, Adhie tak tahu, apakah Presiden Joko Widodo sudah membuat Keppres sejenis untuk JK. Namun bila belum, maka jelas JK tidak memiliki kewenangan memanggil menteri, baik untuk rapat, memberikan tugas, apalagi menegur menteri yang menjalankan perintah presiden sesuai konstitusi.

Di semua negara di muka bumi yang memakai sistem presidensial, sambung Adhie, tidak ada wapres yang bisa malang-melintang di pentas politik pemerintahan, apalagi mengatur proyek pemerintah. Itulah sebabnya banyak orang tidak tahu siapa wapresnya Obama.

"Ada Al Gore, wapres AS era Clinton yang cukup terkenal, karena sering keliling dunia mengampanyekan isu lingkungan (perubahan iklim). Tapi itu atas perintah Presiden Clinton," demikian Adhie. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA