Demikian disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam acara acara Konferensi Wilayah Muslimat Nadhatul Ulama (Konferwil MNU) di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (5/3/2016).
Khofifah mengatakan bahwa dalam UU Sistem Peradilan Anak (SPA), anak di bawah 16 tahun yang melakukan kriminal tidak bisa dihukum dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakat (LP), melainkan harus direhabilitasi di sosial.
"Di 11 panti ABH, anak-anak yang bermasalah dengan hukum akan mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi sosial, serta bisa menata masa depan mereka," tandasnya.
Hasil pemetaan Kemensos didapatkan data, bahwa sebagaian besar ABH didominasi anak jalanan (anjal) yang berjumlah 18 ribu orang. Kini, pemerintah pada 2017 telah menargetkan untuk bebas anjal.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: