Anak Jalanan Dominasi Panti ABH

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 06 Maret 2016, 01:52 WIB
Anak Jalanan Dominasi Panti ABH
ilustrasi/net
rmol news logo . Saat ini ada 11 panti sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sebelumnya baru 4 panti dan tahun 2016 ini ditambah 7, sehingga total menjadi 11 panti anak.

Demikian disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam acara acara Konferensi Wilayah Muslimat Nadhatul Ulama (Konferwil MNU) di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (5/3/2016).

Khofifah mengatakan bahwa dalam UU Sistem Peradilan Anak (SPA), anak di bawah 16 tahun yang melakukan kriminal tidak bisa dihukum dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakat (LP), melainkan harus direhabilitasi di sosial.

"Di 11 panti ABH, anak-anak yang bermasalah dengan hukum akan mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi sosial, serta bisa menata masa depan mereka," tandasnya.

Hasil pemetaan Kemensos didapatkan data, bahwa sebagaian besar ABH didominasi anak jalanan (anjal) yang berjumlah 18 ribu orang. Kini, pemerintah pada 2017 telah menargetkan untuk bebas anjal. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA