Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Gratifikasi Fasilitas Kunjungan Sudirman Said ke Maluku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 11 Januari 2016, 17:19 WIB
rmol news logo Penegak hukum diminta untuk proaktif terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri ESDM Sudirman Said dari perusahaan gas yang sangat berkepentingan dengan pengelolaan gas blok Abadi di Blok Masela.

‎Para penegak hukum harus jemput bola untuk memverifikasi apakah hal tersebut termasuk gratifikasi atau bukan.

"Kunjungan Menteri ESDM ke Maluku baru-baru ini disebut-sebut difasilitasi perusahaan asing. KPK, Kepolisian dan Kejaksaan harus jemput bola, melakukan pengusutan agar kasusnya jelas," kata peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LPS) Agus Prayitno kepada redaksi (Senin, 11/10).

‎Agus menilai hal tersebut perlu dilakukan penegak hukum untuk memastikan tidak ada tindakan koruptif dalam proses pengembangan dan pengelolaan gas blok Abadi di Blok Masela.

Agus mendorong KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk proaktif. Kunjungan ‎Sudirman Said ke Maluku pada Jumat dan Sabtu (8-9 Januari) lalu disebut-sebut difasilitasi perusahaan gas yang ingin mengelola Blok Masela. Kabarnya juga kunjungan tersebut dilakukan Sudirman Said untuk melobi pejabat lokal di Maluku agar pengelolaan gas tersebut dilakukan dengan mekanisme off shore.

‎Apalagi belakangan beredar foto yang disebut-sebut seorang dirjen yang ikut rombongan Sudirman Said tengah berada di pesawat jet pribadi sewaan Inpex.

Dalam kunjungan tersebut Sudirman Said didampingi oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja dan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana.‎

"‎Jika kabar yang beredar benar, maka kasusnya sama ketika SS menumpang jet pribadi carteran Petral dari Singapura ke Medan beberapa bulan lalu, yang dibenarkan sendiri oleh SS," tukas Agus.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA