KISRUH PELINDO II

Rini Soemarno Lebih Baik Mundur Sebelum Diberhentikan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 29 Desember 2015, 16:40 WIB
rmol news logo . Pemerintah dihimbau untuk membatalkan Perpanjangan Kontrak JICT paling lambat pada akhir Januari 2016. Selain itu, perlu dilakukan perombakan‎ susunan Dewan Komisaris dan Direksi pasca pembatalan Perpanjangan Kontrak JICT.‎

"Pemerintah sebaiknya mengembalikan seluruh Karyawan Pelindo II yang telah dirotasi, didemosi dan diberhentikan oleh RJ Lino akibat perlawanannya terhadap keputusan RJ Lino dalam Perpanjangan Kontrak JICT," kata peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM‎,  Fahmy Radhi‎, beberapa saat lalu (Selasa, 29/12). 

‎Fahmy juga mendesak KPK untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam Pengambilan Keputusan Perpanjangan Kontrak JICT  yang melanggar UU dan merugikan negara. Dia juga mendesak Rini Soemarno untuk mengundurkan diri sebagai Menteri BUMN, karena perbuatannya yang menerbitkan  ijin prinsip yang melanggar UU 19/2003 tentang BUMN. 

‎Dia juga menyebutkan Rini telah melakukan pembiaran dan mendukung upaya Direktur Utama Pelindo II dalam Perpanjangan Kontrak JICT yang melanggar Perundangan dan merugikan negara. Dan ‎kinerja Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN selama setahun terakhir ini dinilai cenderung jeblok. ‎ 

‎"Pengunduran diri Rini Soemarno akan memberikan tauladan bagi Menteri lain yang terbukti melanggar Perundangan dan merugikan Negara, serta berkinerja jeblok untuk mengundurkan diri sebagai Menteri, sebelum diberhentikan oleh Presiden RI," tegas Fahmy. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA