Namun, Jonan menyatakan bahwa dia tidak ditegur atau ditelepon Jokowi. Dia hanya diingatkan Jokowi lewat Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki.
"Ada (arahan) dari Kepala Kantor Staf Presiden, ini supaya jangan sampai menimbulkan keributan yang besar atau kemarahan rakyat lah," ujar Jonan kepada tim
Rakyat Merdeka Kartika Sari dan Ujang Sunda dalam wawancara eksklusif di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, kemarin (Sabtu, 19/12).
Wawancara selama satu jam itu, berlangsung santai. Jonan yang mengenakan kemaja warna biru lengan panjang, tampak rileks. Ikut mendampingi Jonan, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono dan Staf Khusus Menhub Hadi Djuraid.
Jonan memastikan bahwa dirinya tidak pernah melarang sistem ojek online. Yang dilakukannya hanya penegasan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa kendaraan roda dua bukan moda transportasi massal. Berikut wawancara lengkap dengan eks Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu.
Sikap Anda terhadap Go-jek dan ojek online lainnya sempat membuat heboh. Sebenarnya bagaimana?Begini, saya itu sangat mendukung online system, karena itu sangat efisien untuk reservasi, payment dan sebagainya. Wong sebelum ada Go-jek saya sudah buat sistem online untuk reservasi kereta, dari mana saja masyarakat bisa pesan tiket sampai calo nggak ada. Jadi, bukan online-nya yang dipersoalkan. Yang dipermasalahkan itu adalah kendaraan roda dua tidak tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas sebagai alat transportasi umum karena pertimbangan keselamatan.
Sekali lagi perlu saya tegaskan, saya bukan menentang online-nya. Ini ada asimetris informasi, orang yang sengaja untuk mengadu Menhub melarang sistem online. Padahal itu nggak ada. Dalam statement-nya adalah kendaraan roda dua, ojek. Termasuk online atau tidak online, terserah.
Apa latar belakang Anda membuat aturan larangan Go-jek Cs?Jangan salah! Saya nggak pernah buat aturan menteri sendiri. Orang pikir ini aturan menteri, bukan. Ini undang-undang yang keluar tahun 2009. Sebelum saya jadi menteri, sebelum Pak Jokowi jadi presiden, undang-undang itu sudah ada. Kalau (ojek online) mau ini diakomidir, ya direvisi undang-undangnya.
Apa sebelumnya hal ini sudah disampaikan dalam rapat dengan Presiden?Saya tegaskan, saya tidak membuat Permen (Peraturan Menteri). Ini hanya penegasan undang-undang. Surat saya ke Kapolri cuma menyebutkan bahwa undang-undang mengatur kendaraan roda dua bukan moda transportasi massal. Tolong, media dan teman-teman yang memberi masukan ke Presiden agar fair. Saya tidak membuat Permen. Saya ini patuh, kalau dikasih tahu harus konsultasi paling kurang di rapat kabinet terbatas, saya pasti mengajukan, karena itu mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Apa Anda mengeluarkan semacam surat edaraan?Tidak. Saya hanya minta ke Kapolri, tolong aturan undang-undang ditegakkan, karena Polri itu penegak hukum.
Presiden menyatakan akan memanggil Anda. Apa itu sudah dilakukan?Belum.
Ditelepon atas SMS?Belum.
Ada arahan tertentu misalnya lewat Seskab?Ya, dari Kepala Kantor Staf Presiden. Ini supaya jangan sampai menimbulkan keributan yang besar atau kemarahan rakyat lah.
Anda tadi bilang, sebaiknya undang-undang Lalu Lintas itu direvisi. Siapa yang akan mengajukan?Ini perlu ada diskusi secara teknis dan mendalam di semua sektor. Karena dulu kendaraan roda dua tidak dimasukkan dalam moda transporasi umum dengan pertimbangan keselamatan, dari faktor keselamatan tidak dianggap layak untuk moda transportasi umum.
Jadi, harus diskusi dulu, semua stake holders diundang. Kalau memang sepakat, kita ajukan. Saya tentu yang akan mengajukan ke Pak Presiden.
Apa perlu dibuatkan aturan khusus untuk ojek online ini?Memang ada yang bilang buat aturan aja, nanti sepeda motornya dikasih peneng, ada uji Kir. Lho, cantolan undang-undang lalu lintasnya nggak ada, saya harus bikinnya gimana.
Jadi, baiknya bagaimana dong?Saya ini regulator yang tupoksi utamanya menjalankan amanah undang-undang. Kalau memang kebijakannya begitu, saya ikutin. Kalau memang perlu revisi undang-undang, kita revisi aja. Sebab, kalau melihat fakta, kebutuhannya (ojek-red) memang betul kita butuhkan, ya sudah wadahi. Supaya tidak melanggar hukum ya revisi undang-undangnya, selesai. Nanti saya buat regulasi, pelaksana teknisnya seperti peraturan menteri.
Ada yang menuduh Anda pro pengusaha atas larangan ojek online?Saya pro pengusaha, tidak. Tapi, apakah Go-jek bukan perusahaan? Go-jek itu perusahaan bukan?
Jadi, tidak benar Anda mau 'membunuh' ojek online?Faktanya, memang ojek itu, baik online atau bukan online, utamanya untuk di Jabotabek itu dibutuhkan. Karena tata ruangnya tidak bisa diakomodir oleh sarana transportasi publik yang bisa memenuhi aspirasi kebutuhan masyarakat.
Anda menyebut untuk sementara ojek online boleh beroperasi sampai angkutan umum layak dan memadai. Itu sampai kapan?Kalau tidak ada keputusan revisi untuk untuk memasukkan sepada motor sebagai alat transportasi publik, ya sampai transportasi ini cukup layak.
Pernyataan Anda sebelumnya membuat heboh dan jadi ramai. Anda curiga ini ada yang menunggangi dan mempolitisir masalah ini?Saya nggak tahu. Karena saya nggak tahu, saya nggak merasa.
Terakhir, apa sikap Anda mengenai kasus Metromini maut?Masukan saya ke Gubernur DKI Jakarya sudah disampaikan, mohon Gubernur menertibkan sarana transportasi massal. Siapaun gubernurnya, salah satu tantangan besar DKI itu membereskan transportasi publik. Itu tantangan paling besar menurut saya.
Apa ada satu kota yang begitu besar transportasi publiknya sekompleks Jakarta? Tidak ada. Karena tata ruang dan tata wilayahnya sudah sedemikian kompleks. Dan ini merupakan warisan gubernur DKI Jakarta di masa lalu. Kemenhub juga sudah bicara dengan Gubernur, Pak Ahok, kami akan membantu meminjamkan sekitar 600 unit bus untuk membantu masyarakat Jakarta, setelah banyaknya bus Metromini yang tidak layak operasi dikandangin oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
[***]
BERITA TERKAIT: