Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bongkar Kasus Lino Yang Lebih Besar Meski Eks KPK Diduga Terlibat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 18 Desember 2015, 21:56 WIB
Bongkar Kasus Lino Yang Lebih Besar Meski Eks KPK Diduga Terlibat
Erry Riyana
rmol news logo Ketua Panitia Khusus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane ‎di Pelindo II tahun anggaran 2010.

Politisi PDI Perjuangan ini ini berharap penyidikan yang sedang dilakukan KPK tidak hanya pada dugaan korupsi pengadaan barang saja.

"KPK harus berani menelusuri kasus yang lebih besar. Yaitu perpanjangan kontrak JICT dan New Priok, meskipun mantan komisioner KPK, Erry Riyana, ikut mendorong mega proyek tersebut ," tegas Rieke dalam siaran persnya, Jumat (18/12). Erry merupakan Ketua Oversight Commitee yang dibentuk Dirut Pelindo II.

Perpanjangan kontrak JICT ini sempat dipersoalkan Komisaris Utama Pelindo II yang juga mantan Komisioner KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dia juga mendesak KPK untuk mengungkap indikasi keterlibatan pejabat negara yang mengintervensi penanganan kasus korupsi pengadaan mobil crane yang berujung pada pencopotan Komjen Budi Waseso dari Kabareskrim Mabes polri.

"Yang tidak kalah pentingnya, saya mendukung KPK dan siap bekerja sama dengan KPK, untuk mengungkap dugaan tindakan melanggar dan melawan konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KKN, UU Pelayaran dan peraturan perundangan lainnya yang dilakukan Meneg BUMN, Rini Soemarno, terutama dalam perpanjangan kontrak JICT, yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah," paparnya.

Karena itu dia meminta meminta dukungan dan pengawalan seluruh rakyat Indonesia untuk ikut berjuang menyelamatkan aset negara. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA