Saran tersebut disampaikan pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof. Romli Atmasasmita. Karena itu kata dia, jabatan pelaksana tugas pimpinan KPK saat ini diperpanjang satu tahun.
Prof. Romli menyarankan demikian karena capim KPK saat ini tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan KPK. Yaitu, tidak ada unsur penuntut dari Kejaksaan. Ayat (4) Pasal 21 UU KPK jelas menyebutkan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
"Jika dipaksakan juga diseleksi, mk pmth dn dpr ri melanggar UU KPK," ungkap Prof. Romli seperti dikutip dari akun Twitternya pagi ini.
Hari ini, Senin (23/11), Komisi III DPR diagendakan meminta Tim Pansel melengkapi dokumen termasuk transkrip wawancara terhadap delapan calon pimpinan KPK. Karena pekan lalu, Komisi III DPR menilai, dokumen hasil seleksi yang diserahkan ke tim pansel tidak lengkap.
Delapan capim KPK yang akan memperebutkan empat kursi pimpinan KPK adalah Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara, Saut Situmorang; Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta, Surya Candra; Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alexander Mareata.
Ada pula Brigadir Jenderal Basriah Panjaitan; mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Raharjo; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko; Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Laode Muhammad Syarif.
Sementara ada dua calon lagi, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata yang akan memperebutkan satu kursi pimpinan KPK. Keduanya yang juga bukan berlatar belakang penuntut tersebut merupakan calon hasil seleksi Tim Pansel Pimpinan KPK yang dibentuk di akhir masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun pemilihannya ditunda.
[zul]
BERITA TERKAIT: