"Hak konstitusional warga negara itu tidak bisa dibatasi oleh SE," ungkap Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, Minggu malam (1/11).
Dia mengingatkan pembatasan HAM warga negara hanya boleh bibatasi oleh UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum masyarakat (Pasal 28J ayat (2) UUD45). SE itu tidak boleh menjadi syiar ketakutan bagi warga negara.
Diakuinya, bagi mereka yang terbiasa bicara blak-blakan di ranah publik, di media massa dan di media sosial, kini wajib hukumnya lebih hati-hati.
"
Hate speech (penebar kebencian) di ruang publik melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Untuk itu implementasi SE itu perlu hati-hati, selektif, profesional dan independen," demikian Manager.
[zul]