Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Sampai SE Kapolri Menjadi Syiar Ketakutan bagi Warga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 02 November 2015, 05:16 WIB
Jangan Sampai SE Kapolri Menjadi Syiar Ketakutan bagi Warga
kapolri
rmol news logo Pelaksanaan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) itu harus betul-betul diawasi. Karena jangan sampai SE Kapolri membatasi kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional wagra negara yang dijamin UUD 1945 dan UU.

"Hak konstitusional warga negara itu tidak bisa dibatasi oleh SE," ungkap Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, Minggu malam (1/11).

Dia mengingatkan pembatasan HAM warga negara hanya boleh bibatasi oleh UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum masyarakat (Pasal 28J ayat (2) UUD45). SE itu tidak boleh menjadi syiar ketakutan bagi warga negara.

Diakuinya, bagi mereka yang terbiasa bicara blak-blakan di ranah publik, di media massa dan di media sosial, kini wajib hukumnya lebih hati-hati.

"Hate speech (penebar kebencian) di ruang publik melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Untuk itu implementasi SE itu perlu hati-hati, selektif, profesional dan independen," demikian Manager. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA