Batasi Ruang Bersuara, KPRI Kecam Pergub Ahok Lewat Petisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 31 Oktober 2015, 14:39 WIB
rmol news logo Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) mengirimkan petisi kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi Pergub Nomor 228 tahun 2015. Pergub tersebut berisi aturan pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

"Tidak cukup menggusur paksa rakyat miskin Jakarta dengan kekerasan, rezim Gubernur Ahok pun kembali mengeluarkan sebuah peraturan baru yang anti rakyat," demikian isi kutipan petisi "Tolak Pergub No. 228 Tahun 2015! Lawan Pembungkaman Ruang Demokrasi Kita" yang disampaikan melalui change.org, Sabtu (31/10).

Dalam petisi tersebut, KPRI mengkritisi rezim Ahok yang dinilai hendak membungkam kebebasan berpendapat rakyat atas nama ketertiban” dan ketentraman” yang juga pernah berlaku semasa rezim pemerintahan Soeharto.

Menurut mereka, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum secara jelas dan eksplisit dijamin dalam konstitusi tertinggi Indonesia yakni UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, tepatnya di pasal 28 E ayat tiga (3) yang berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, tanpa pengecualian apapun.

Berikut isi lengkap petisi KPRI untuk Ahok:

Dengan disahkannya Pergub no.228 tahun 2015 pada tanggal 28 Oktober 2015 tersebut, kebebasan berpendapat di muka umum hendak dibungkam dengan dalih hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditentukan, yakni di Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR RI, dan silang selatan Monumen Nasional. Selain itu, penggunaan pengeras suara pun diatur hanya boleh sebesar 60 db (desibel) serta rakyat tidak melakukan pawai atau konvoi. Tentu kita tahu konsekuensi jika aturan tersebut tidak dijalankan: rakyat akan diingatkan” termasuk dengan cara kekerasan. Dengan demikian, sangat jelas dapat dilihat bahwa Pergub ini bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negara tanpa syarat apapun. Pembatasan ruang penyampaian pendapat di muka umum termasuk ruang untuk berdemonstarasi, melakukan aksi unjukrasa, dan melakukan mimbar bebas, merupakan bentuk nyata dari pengekangan dan pembungkaman suara rakyat. Sementara itu, di saat yang bersamaan, rezim penguasa pro pemilik modal sebagaimana yang ada saat ini terus menerus melahirkan berbagai kebijakan politik yang anti rakyat. Adalah penting kemudian untuk melakukan perlawanan atas kebijakan pemerintahan daerah yang sewenang-wenang ini. petisi online ini adalah langkah awal dan sederhana untuk memulai perlawanan terhadap kecenderungan pemunduran demokrasi yang terjadi dalam rezim kekuasaan Gubernur Ahok. Hanya dengan perlawanan atas kesewenangan penguasa, capaian demokrasi yang sudah kita nikmati selama ini dapat dipertahankan.
[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA