Jaksa Agung M Prasetyo: Kasus Rio Jangan Dikaitkan Macam-macam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Oktober 2015, 17:24 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo: Kasus Rio Jangan Dikaitkan Macam-macam
hm prasetyo
rmol news logo Jaksa Agung yang juga politisi Nasdem M. Prasetyo meminta pihak luar tidak mengaitkan ke mana-mana atas ditetapkannya Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Prasetyo, pihak luar tidak tahu apa-apa terkait kasus itu.

‎"Orang luar itu banyak ngomong macam-macem. Dikait-kaitkan ke mana-mana. KPK tahu persis apa yang akan dilakukan. KPK ndak keliru dong, tapi yang bicara di luar itu yang macam-macam. Nggak tahu permasalahan tapi bicara yang nggak. Itu yang mereka harus tahu dulu persoalan seperti apa," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Kamis (15/10).

Prasetyo mempersilakan KPK mengungkap kasus itu. Dia yakin KPK juga dapat menangani kasus itu dengan baik.

"Biar KPK yang ngungkapkan itu. Insya Allah kita katakan ke KPK, akan diusut tuntas. Aktor intelektualnya siapa," imbuhnya.

Bagi Prasetyo, kasus yang melilit Rio juga berbeda dengan yang ditangani Kejaksaan. Kejaksaan menyidik kasus penyelewengan Bansos yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho. Sedangkan yang ditangani KPK penyangkut operasi tangkap tangan atas suap yang dilakukan Gatot ke pihat PUTN.

"Jadi, itu kan berawal dari operasi tangkap tangan. Ya silakan saja diungkapkan semua. Cuma, jangan mencari-carilah. Jangan juga orang yang tidak tahu bicara macam-macam gitu. Nggak boleh sebenarnya," cetusnya.

Prasetyo juga memastikan Rio tak bermain di Kejaksaan. Dalam kasus itu, Kejaksaan justru kalah di PTUN.

"Bukan di Kejaksaan Tinggi. Justru Kejaksaan Tinggi dikalahkan ketika itu oleh PTUN kan. Ternyata, di balik kekalahan itu ada praktek suapnya. Nah mungkin di situ terkait dengan Rio Capella kita nggak tahu. Ya silakan saja di ungkapkan. Siapapun yang dinyatakan terlibat harus diproses hukum," ucapnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA