"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSY (M Syakir)," jelas Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi beberapa saat lalu (Kamis, 8/10).
Pemeriksaan terhadap Edwin dilakukan lantaran penyidik menyakini bahwa dirinya mengetahui ihwal pengadaan TEL di Pertamina. Diduga kuat, Edwin juga mengetahui bagaimana pola korupsi yang dilakukan Syakir dengan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
Suroso sendiri merupakan pejabat Pertamina yang disinyalir menerima suap dari PT Soegih Interjaya, perusahaan pemenang tender pengadaan TEL itu.
"Seseorang dipanggil penyidik pasti karena keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Yuyuk.
Babak baru kasus suap TEL Pertamina dibuka dengan penetapan Syakir sebagai tersangka pada Senin, 5 Oktober 2015. Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU 31/1999, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, pertama Suroso selaku Direktur Pengolahan Pertamina, Willy Sebastian Lim sebagai Direktur PT Soegih, serta Syakir.
[ysa]
BERITA TERKAIT: