Kebon Sirih Harus Tolak Proyek LRT Versi Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 15 September 2015, 00:16 WIB
‎rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta didesak untuk menolak rencana Gubernur Basuki Tjahja Purnama membangun Light Rail Transit (LRT).

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency and Accountability (INFRA), Agus A. Chairudin, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Senin (14/9).

"‎Rencana pembangunan LRT versi Gubernur Basuki harus ditolak karena banyak hal yang tidak jelas mulai dari fisibility studies, detail engineering desaign and bill of quantity master plan konstruksi hingga SKIM pembiayaannya," tegas Agus.

‎Menurut dia, rencana pembangunan LRT sangat tidak transparan. Ketidakjelasan mengenai pembiayaan nampak dari pernyataan Kepala BPKAD DKI yang menyatakan PT Jakpro akan mencari pinjaman sebesar Rp 65 triliun untuk menjalankan proyek tersebut. Padahal, ‎Ahok sebelumnya menyebut DKI butuh dana Rp 37 triliun dimana dananya akan berasal dari CSR perusahaan-perusahaan besar di ibukota.

B‎elum lagi, sesuai Perda, BUMD PT Jakpro mendapatkan Penyertaan Modal Pemerintah(PMP) secara multi year senilai Rp 11 triliun yang akan digunakan untuk menunjang proyek LRT. ‎

"‎Ketidaktransparan Gubernur Basuki menimbulkan banyak asumsi miring terutama dengan pembatalan sepihak atas proyek Jakarta Monorel. Ironisnya biaya pembangunan LRT oleh PT Adhi Karya lebih murah dibandingkan biaya pembangunan LRT oleh PT Jakpro, dimana keduanya sama-sama perusahaan yang sudah go publik di BEJ. Kenapa PT Adhi Karya bisa lakukan jual investasi untuk biaya LRT tapi PT Jakpro tidak bisa," papar Agus.

‎Oleh karenanya dia menduga proyek LRT tidak bebas dari KKN. Penolakan Kebon Sirih atas rencana proyek tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah timbulnya kerugian ‎keuangan DKI. Selain kepada DPRD, INFRA juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah menyikapi proyek LRT ini.‎

‎"Kami INFRA mengimbau agar KPK, Kejagung dan Polri secara bersama turut mengawasi dan meneliti proyek LRT versi Ahok berdasarkan UU Tipikor, Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan PP 58/2005 sebagai wujud institusi-institusi yang berkomitmen mewujudkan clean and good governance," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA