Lagi, BPJS Kesehatan Terapkan Peraturan Tanpa Sosialisasi

BPJS Watch: Sebaiknya Ditangguhkan Saja Dulu

Minggu, 06 September 2015, 09:11 WIB
Lagi, BPJS Kesehatan Terapkan Peraturan Tanpa Sosialisasi
ilustrasi/net
rmol news logo Lagi-lagi BPJS Kesehatan kembali mengeluarkan peraturan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Peraturan baru tersebut yakni Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang norma penetapan besaran kapitasi dan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar meminta pera­turan tersebut ditangguhkan dulu. "Peraturan tersebut sebai­knya ditangguhkan pelaksan­aannya dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi, dan dalam proses sosialisasi terse­but masukan-masukan yang ada bisa dijadikan bahan untuk menyempurnakan Peraturan BPJS itu," ujarnya.

Sebaiknya, penangguhan yang disertai sosialisasi bisa dilaku­kan sampai 1 Januari 2016, den­gan pentahapan mundur seperti yang telah diatur di Peraturan BPJS tersebut. Peraturan BPJS Kesehatan ini dirancang untuk meningkatkan pelayanan kes­ehatan di Puskesmas atau yang setara, praktek dokter, praktek dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara.

Regulasi atau Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 ditetapkan tanggal; 27 Juli 2015 dan diundangkan tanggal 28 Juli 2015, namuan penera­pan norma penetapan besaran tarif kapitasi kepada FKTP sudah diberlakukan di seluruh Puskesmas secara Nasional mulai 1 Agustus 2015.

"Kecuali Puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil," ujar Timboel.

Lebih lanjut Timboel me­nyampaikan, demikian juga dengan penetapan pembayaran kapitassi berbasis pemenu­han komitmen pelayanan ke­pada FKTP dilaksanakan di Puskesmas di wilayah Ibukota Provinsi sudah mulai diujicoba sejak 1 Agustus 2015.

"Dan seluruh Puskesmas secara Nasional mulai 1 Januari 2016 kecuali Puskesmas di daerah terpencil dan sangat ter­pencil. Sementara FKTP lainnya mulai berlaku 1 Januari 2017," ujarnya.

Dia meminta Direksi BPJS Kesehatan bijak dalam mem­buat regulasi dan menentukan penerapannya. "Komitmen pe­layanan ini sangat terkait dengan kesiapan stakeholder," tandas Timboel. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA