Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar meminta peraÂturan tersebut ditangguhkan dulu. "Peraturan tersebut sebaiÂknya ditangguhkan pelaksanÂaannya dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi, dan dalam proses sosialisasi terseÂbut masukan-masukan yang ada bisa dijadikan bahan untuk menyempurnakan Peraturan BPJS itu," ujarnya.
Sebaiknya, penangguhan yang disertai sosialisasi bisa dilakuÂkan sampai 1 Januari 2016, denÂgan pentahapan mundur seperti yang telah diatur di Peraturan BPJS tersebut. Peraturan BPJS Kesehatan ini dirancang untuk meningkatkan pelayanan kesÂehatan di Puskesmas atau yang setara, praktek dokter, praktek dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara.
Regulasi atau Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 ditetapkan tanggal; 27 Juli 2015 dan diundangkan tanggal 28 Juli 2015, namuan peneraÂpan norma penetapan besaran tarif kapitasi kepada FKTP sudah diberlakukan di seluruh Puskesmas secara Nasional mulai 1 Agustus 2015.
"Kecuali Puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil," ujar Timboel.
Lebih lanjut Timboel meÂnyampaikan, demikian juga dengan penetapan pembayaran kapitassi berbasis pemenuÂhan komitmen pelayanan keÂpada FKTP dilaksanakan di Puskesmas di wilayah Ibukota Provinsi sudah mulai diujicoba sejak 1 Agustus 2015.
"Dan seluruh Puskesmas secara Nasional mulai 1 Januari 2016 kecuali Puskesmas di daerah terpencil dan sangat terÂpencil. Sementara FKTP lainnya mulai berlaku 1 Januari 2017," ujarnya.
Dia meminta Direksi BPJS Kesehatan bijak dalam memÂbuat regulasi dan menentukan penerapannya. "Komitmen peÂlayanan ini sangat terkait dengan kesiapan stakeholder," tandas Timboel. ***
BERITA TERKAIT: