Ini lantaran imbal hasil atas unit yang dimiliki owner unit belum dibayar lunas, sementara pihak Bakrie menjual begitu saja keseluruhan Hotel Pullman ke pihak lain, yakni PT Mitra Maju Sukses (MMS).
Dikatakan Ketua Perhimpunan Owner Unit Hotel Pullman Rudi Suheri bahwa pihak pembeli baru memaksakan untuk membayar utang pihak Bakrie ke owner unit dengan memotong 35 persen imbal hasil dan mencicilnya selama 35 tahap.
"Semua kebijakan baru yang merugikan itu tak tertulis dalam kontrak, namun diambil secara sepihak," kata Rudi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Rabu, 3/9).
Rudi, yang memimpin asosiasi owner unit pemilik 324 room Pullman Bali, menyayangkan sikap pihak Bakrie yang lepas tanggung jawab begitu saja.
Sementara itu, praktisi hukum dari DK & Situmorang Lawyers, Veronica Situmorang menegaskan bahwa akuisisi yang dilakukan PT SAN cacat hukum. Menurut dia, akuisisi seyogyanya dilakukan setelah kewajiban terhadap pemangku kepentingan (owner unit) diselesaikan. Selain itu, posisi para owner unit juga lebih kuat dibanding pemegang saham minoritas.
"Kuasa mutlak yang diberikan PT BNS kepada PT MMS adalah suatu perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Menurut dia, para owner unit yang sudah diingkari haknya bertahun-tahun mengancam akan mencabut hak kuasa pengelolaan unitnya kepada PT SAN.
"Pihak owner unit memberikan tenggat waktu sampai akhir September 2015 bagi PT SAN untuk membayar utangnya. Termasuk membuatkan
escrow account bersama, agar pembayaran atas unit Hotel Pullman Bali bisa melibatkan asosiasi pemilik unit," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: