Kecelakaan Trigana Air Tanggung Jawab Dirut Air Nav

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 24 Agustus 2015, 19:53 WIB
rmol news logo Dirut Perum AirNav Indonesia harus bertanggungjawab atas insiden kecelakaan pesawat Trigana Air Service ATR 42-300 dalam penerbangan dari Jayapura ke Oksibil. Peristiwa tersbeut terjadi karena diduga kuat akibat kelalaiannya. Radar di Jayapura tidak berfungsi, bahkan sejak pertama kali dibeli.

"Dirut Air Nav harus menjelaskan hal ini," desak Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi di Jakarta Senin (24/8).

Menurut dia, tingginya tingkat kecelakaan di Papua sudah sejak lama menjadi sorotan dunia international. Namun, upaya meningkatkan keselamatan penerbangan di Papua justru menjadi objek 'bancakan' sebagaimana radar dibeli tetapi tidak dipakai.

"Dirut AirNav hendaknya segera diperiksa sebagai tersangka kelalaian yang menyebabkan hilangnya puluhan nyawa manusia. Polisi, Jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya segera bertindak," kata dia.

Ia menambahkan, Dirut AirNav sepertinya masih mengalokasikan perawatan radar tersebut padahal sampai saat ini sejak dibeli radar di Papua tidak beroperasi.

"Dugaan ini harus dijelaskan kepada rakyat kenapa masih ada biaya perawatan," ujarnya.
Uchok menjelaskan, wilayah Papua memang dikelilingi pegunungan dan lembah serta cuaca yang berubah-ubah secara mendadak. Bagi dunia penerbangan, kondisi seperti ini sangat rawan dan memerlukan alat bantu navigasi yang memadai atau ground-based navigation facilities.

"Kekurangan alat bantu navigasi penerbangan diduga menjadi penyebab utama seringnya kecelakaan penerbangan terjadi di Papua, termasuk pesawat Trigana. Kalau begini, negara mau dibawa ke mana," jelas dia.


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA