"Presiden itu nggak boleh dihina, nggak boleh. Masa Presiden dihina. Saya ini kadangkala sakit juga kalau melihat seperti hewan kerbau, lalu kepalanya ada gambar Presiden, lalu memaki-maki dengan kasar. Itu harus dihukum," kata Mahfud MD usai menghadiri diskusi 'Harapan Rakyat Pasca Reshuffle' di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).
Namun, pasal penghinaan terhadap Presiden tersebut sudah dihapus oleh MK. Sebab, belum ada ukuran antara menghina dan mengeritik.
"Misalnya nanti suatu saat ada melihat Presiden di rumah pelacuran Doli. Itu kritik atau laporan? Nah, kalau Presidennya keras, itu bisa dipanggil, kamu menyebarkan fitnah. Padahal dia menginformasikan sesuatu yang mungkin bisa ditindaklanjuti oleh DPR untuk misalnya pernyataan pendapat untuk pemakzulan sesuai dengan pasal 7 a UUD," jelasnya.
Oleh sebab itu menurutnya, harus dirumuskan dulu secara bersama-sama tentang kriteria dan defenisi menghina itu apa. Selama defenisi penghinaan dan kritik belum jelas, lebih baik biarkan seperti yang sekarang. Apabila Presiden merasa terhina, Presiden bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik.
[zul]
BERITA TERKAIT: