
Wakil Rois Syuriyyah PWNU Jawa Tengah, KH. Mohammad Adnan, memastikan proses gugatan secara hukum terhadap hasil Muktamar ke-33 NU di Alun-Alun Jombang tetap akan dilakukan.
"Jadi kami pastikan upaya hukum itu akan segera kita lakukan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (11/9).
Menurutnya, tujuan gugatan ini bukan karena menginginkan jabatan sebagai pengurus PBNU, tetapi dilandasi oleh harapan agar segala bentuk pelanggaran AD/ART dan prosedur organisasi tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Jadi ini bukan soal kalah dan menang. Tapi agar proses yang tidak benar itu bisa diluruskan," katanya.
Ditambahkannya, dengan adanya gugatan ini diharapkan marwah NU ke depan akan tetao terjaga karena tidak diwarnai lagi dengan gonjang-ganjing muktamar yang tidak sesuai dengan norma dan aturan.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: