Pasal Penghinaan Istimewakan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 09 Agustus 2015, 22:21 WIB
Pasal Penghinaan Istimewakan Presiden
rmol news logo Pasal penghinaan presiden yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan konstitusi tidak perlu dihidupkan lagi.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkap alasan lain kenapa pasal itu tak perlu ada. Menurut dia, menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden sama saja memberi keistimewaan terhadap presiden.

"Memberi keistimewaan hukum pada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri," kata Neta kepada wartawan, Minggu (9/8).

Menurut Neta, menghidupkan kembali pasal itu juga merupakan hal yang mubazir. Dalam KUHP sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP sama seperti hakim Sarpin melaporkan dua hakim KY atau Romli Atmasasmita mempolisikan dua aktivis ICW.

Neta pun menyorot sikap para politikus PDIP. Saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggulirkan pasal penghinaan terhadap kepala negara, mereka sangat keras menolak. Tapi saat pemerintahan Joko Widodo mengusulkan pasal penghinaan kepala negara di dalam revisi KUHP, ternyata PDIP mendukungnya.

"Dari sini terlihat bahwa mereka hanya ingin memertontonkan superioritasnya," katanya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA