Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkap alasan lain kenapa pasal itu tak perlu ada. Menurut dia, menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden sama saja memberi keistimewaan terhadap presiden.
"Memberi keistimewaan hukum pada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri," kata Neta kepada wartawan, Minggu (9/8).
Menurut Neta, menghidupkan kembali pasal itu juga merupakan hal yang mubazir. Dalam KUHP sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik.
Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP sama seperti hakim Sarpin melaporkan dua hakim KY atau Romli Atmasasmita mempolisikan dua aktivis ICW.
Neta pun menyorot sikap para politikus PDIP. Saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggulirkan pasal penghinaan terhadap kepala negara, mereka sangat keras menolak. Tapi saat pemerintahan Joko Widodo mengusulkan pasal penghinaan kepala negara di dalam revisi KUHP, ternyata PDIP mendukungnya.
"Dari sini terlihat bahwa mereka hanya ingin memertontonkan superioritasnya," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: