Jubir Kementerian PANRB: Komentar "Pengamat Dadakan" soal Kinerja Menteri Yuddy Ngawur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 09 Agustus 2015, 13:56 WIB
Jubir Kementerian PANRB: Komentar "Pengamat Dadakan" soal Kinerja Menteri Yuddy <i>Ngawur</i>
Herman Suryatman/net
rmol news logo Isu reshuffle kabinet kembali menghangat. Sejumlah 'pengamat dadakan' pun ikut nimbrung dalam memberikan komentar terkait menteri-menteri mana yang dinilai baik atau buruk kinerjanya. Tak terkecuali Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang dianggap sebagai menteri memiliki kinerja buruk.

Seperti yang dilansir di sebuah media pada pemberitaan berjudul 'Pengamat Birokrasi: Reshuffle dan Beri Rapor Merah untuk Mentery Yuddy', Sabtu (8/8), menyatakan jika sejumlah kebijakan yang dibuat Mneteri Yuddy seringkali tidak efektif terhadap kinerja kabinet. Hal tersebut diungkapkan seorang yang disebut pengamat birokrasi dan kebijakan publik Medrial Alamsyah dalam diskusi Perspektif Indonesia bertema 'Reshuffle Kabinet Sudah Net'.

Dia mengomentari kinerja Menteri Yuddy yang dianggap belum tuntas, seperti perubahan nomenklatur yang belum selesai hingga saat ini. Kemudian, ada perubahan UU ASN, serta perubahan struktural yang dilakukan di beberapa kementerian.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Biro Hukum dan KIP Kementerian PANRB, Herman Suryatman menjelaskan, berdasarkan Kepres 121/P Tahun 2014, telah dibentuk 34 Kementerian, dengan komposisi 13 kementerian mengalami perubahan nomenklatur dan pergeseran tugas dan fungsi, serta 21 kementerian tidak mengalami perubahan.

Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian PANRB, penataan ke 34 kementerian tersebut saat ini sudah dirampungkan. Prosesnya sudah sesuai dengan Perpres Nomor 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Bahkan untuk 13 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur, penyelesaiannya kurang dari 3 bulan.

"Jadi pernyataan saudara Medrial Alamsyah, yang konon katanya pengamat birokrasi, walaupun saya tidak pernah mendengar nama itu sebelumnya bicara soal Reformasi Birokrasi, pada acara diskusi Perspektif Indonesia bertema 'Reshuffle Kabinet Sudah Net' sebagaimana dilansir detik.com, bahwa perubahan nomenklatur sesuai target 3 bulan sampai sekarang belum selesai, ngawur dan tidak benar," kata Herman yang juga menjabat sebagai Jurubicara Kementerian PANRB, Minggu (9/8).

Demikian juga pernyataannya terkait alasan penyerapan anggaran yang rendah, sangat tidak mendasar.

Herman mengibaratkan, apabila diilustrasikan pesawat, maka sejatinya 21 engine organisasi kementerian itu normal karena tidak mengalami perubahan apapun. Menurutnya, yang diperbaiki itu hanya 13 engine yang mengalami perubahan nomenklatur sedangkan 21 engine, tetap bisa menerbangkan pesawat dengan normal.

"Artinya secara umum, penataan organisasi itu tidak menghambat penyerapan anggaran," kata Herman.

Terkait komentar adanya perubahan UU ASN, menurut Herman, pernyataan tersebut mengada-ada karena saat ini sama sekali tidak ada rencana, apalagi agenda perubahan UU ASN. Dia mengatakan, yang ada yaitu penyusunan 6 RPP sebagai penjabarannya yang dibahas secara transparan dan akuntabel. Keenam RPP tersebut sudah selesai disusun, 2 RPP saat ini sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sementara yang lainnya dalam pembahasan lintas kementerian.

"Saya sarankan, apabila beliau benar pengamat profesional, mohon kuasai dulu data dan persoalannya, baru bicara," kata Herman.

Herman menyayangkan adanya pembicaraan terkait persoalan yang begitu penting namun dijabarkan tidak dengan data yang valid. Untuk itu, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mensomasi yang bersangkutan.

"Hak berbicara dan berkumpul itu dilindungi undang-undang, tetapi pelaksanaanya tidak bisa ngarang-ngarang, harus objektif serta berdasarkan fakta dan hukum. Kita negara hukum, siapapun harus taat hukum," tukas Herman. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA