
LSM Bela Hak Masyarakat (Bahamas) akan melaporkan pimpinan PT Bibrathes Daya, Wenas Panwell, ke kepolisian. Pengusaha keturunan China itu patut diduga telah membuat keterangan palsu.
"Di dalam surat pemeriksaan tanah (konstatering rapport) yang dikirim ke BPN tertanggal 17 November, dia (Wenas Panwell) menyatakan tanah seluas 2700 meter persegi di Kelurahan Asemrowo, Surabaya tidak dalam sengketa. Padahal, dalam surat riwayat yang dikeluarkan kelurahan Asemrowo menyatakan dengan tegas status tanah tersebut dalam sengketa," ujar Ketua Bela Hak Masyarakat (Bahamas), Budiono saat berbincang dengan Redaksi, Kamis (6/8).
Apalagi, sebut Budiono yang ditunjuk sebagai kuasa dari ahli waris pemilik tanah, hal itu diperkuat hasil gelar kasus pertanahan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur pada 26 Mei 2015, yang menyatakan bidang yang dimohon pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 28 telah terjadi sengketa dan permasalahan.
"Dugaan pemalsuan juga dilakukan dalam surat pernyataan penguasaan fisik dan bangunan. Faktanya, sejak haknya diberikan pada 1992 sampai dengan haknya berakhir pada 2012 sesuai SK No 152/HGB/BPN/92, PT Bibrathes Daya sama sekali tidak pernah memakai, menggunakan serta menguasai obyek/tanah tersebut sesuai tujuan dan peruntukan yang dimaksud dalam pemberian SK," papar Budiono.
Selama 20 tahun, sebut Budiono, PT Bibrathes tidak menggunakan lahan tersebut sesuai peruntukan industri moulding dan rotan furniture. Kenyataan di lapangan, lahan sengketa itu memang yang nampak hanya rerumputan liar, pohon, rawa, seperti tambak yang dipenuhi eceng gondok dan bangau-bangau yang berterbangan. Juga sama sekali tidak terlihat aktivitas atau lalu lalang manusia.
Budiono menekankan, PT Bibrathes Daya juga tidak tercatat dan tidak melaporkan sebagai wajib pajak pada bidang tanah tersebut. Wajib pajak bidang tanah tersebut atas nama Ida Wahyu Pertiwi pada Inspektorat/Dinas Pajak dengan NOP. 35.78.182.003.022-0567.0 dan NOP. 35.78.182.003.022-0419.0.
"Dari bukti-bukti dokumen yang kita punya, kita akan laporkan Wenas atas dugaan beri keterangan palsu. Kami menduga penyerobotan lahan milik klien kami oleh PT Bibrathes Daya melibatkan oknum Kepala BPN Surabaya I," tukasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: