AAC: Ahok Harus Dilaporkan ke Polisi karena Melecehkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 03 Agustus 2015, 04:23 WIB
AAC: Ahok Harus Dilaporkan ke Polisi karena Melecehkan
ahok
rmol news logo DPRD DKI Jakarta diminta untuk melaporkan Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ke aparat penegak hukum. DPRD DKI harus melaporkan Ahok atas tuduhan penghinaan.

Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian for Transparency and Acountability (Infra), Agus A. Chairuddin dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Minggu malam (2/7).

Pernyataan Ahok yang menyebut goblok DPRD jika memanggil dirinya untuk dimintai penjelasan mengenai proyek UPS, sebut Agus Chairuddin, merupakan penghinaan terhadap lembaga negara.  Sesuai hukum, penghinaan  Ahok itu dapat dipidanakan.

"DPRD harus realistis, jangan cuma beretorika. Laporkan segera Ahok ke penegak hukum," katanya.

Menurut dia DPRD tak bisa membiarkan Ahok. Melaporkan Ahok yang bukan kali ini saja bersikap arogan dan melecehkan institusi negara ke penegak hukum tak lain adalah bentuk sikap tegas DPRD. Sebelumnya, Ahok menistakan BPK karena memberikan rapor merah terhadap laporan keuangann APBD DKI tahun 2014.

"Ketua DPRD saudara Prasetio Edi dan Pimpinan DPRD harus melaporkan Ahok ke penegak hukum," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA