Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian for Transparency and Acountability (Infra), Agus A. Chairuddin dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Minggu malam (2/7).
Pernyataan Ahok yang menyebut goblok DPRD jika memanggil dirinya untuk dimintai penjelasan mengenai proyek UPS, sebut Agus Chairuddin, merupakan penghinaan terhadap lembaga negara.  Sesuai hukum, penghinaan  Ahok itu dapat dipidanakan.
"DPRD harus realistis, jangan cuma beretorika. Laporkan segera Ahok ke penegak hukum,"Â katanya.
Menurut dia DPRD tak bisa membiarkan Ahok. Melaporkan Ahok yang bukan kali ini saja bersikap arogan dan melecehkan institusi negara ke penegak hukum tak lain adalah bentuk sikap tegas DPRD. Sebelumnya, Ahok menistakan BPK karena memberikan rapor merah terhadap laporan keuangann APBD DKI tahun 2014.
"Ketua DPRD saudara Prasetio Edi dan Pimpinan DPRD harus melaporkan Ahok ke penegak hukum," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: